Cara membangun multibisnis syariah yang kreatif
![]() |
Canva |
Robbins (2002) mengemukakan bahwa inovasi sebagai suatu gagasan baru yang diterapkan untuk memprakarsai atau memperbaiki suatu produk atau proses atau jasa (Mustikowati & Tysari, 2014). Berdasarkan pengertian ini, maka dapat dijelaskan bahwa membangun inovasi multi bisnis harus terfokus pada tiga pilar utama. Pertama, gagasan baru bagi perosalan atau peristiwa yang terjadi. Artinya, perusahaan perlu melakukan pendekatan baru dalam mengatasi persoalan yang muncul. Kedua, produk dan jasa yang telah melalui serangkaian uji kelayakan. Hal ini agar produk dan jasa dapat mudah diterima konsumen. Ketiga, upaya perbaikan secara terus-menerus demi perkembangan bisnis (Suci, 2017). Perusahaan yang baik atau sukses akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan demi menjaga kinerjanya agar tetap baik. (baca juga tentang metode penetapan margin akad murabahah di sini)
Secara garis besar, inovasi dapat dibedakan menjadi tiga jenis. Pertama, inovasi awal merupakan ide awal yang menjadi landasan atau penyebab berdirinya sebuah perusahaan. Inovasi ini mengawali munculnya perusahaan sehingga disebut emergent yang mengindikasikan perusahaan ingin mengelolal perubahan hingga ke lini operasi (Ambarwati, 2003). Kedua, inovasi yang diadopsi dari perusahaan lain (imported). Inovasi ini mengambil strategi perusahaan lain untuk dikembangkan dan diterapkan pada perusahaannya. Ketiga, dikenal juga dengan sebutan imposed atau inovasi yang datang dari luar organisasi. Artinya inovasi yang berasal dari luar lingkungan bisnis organisasi. Jika mengadopsi tiga pembagian ini, maka dalam upaya membangun multibisnis syariah dapat digambarkan sebagai berikut:
Schumpeter (1934) menyebutkan bahwa setidaknya ada lima kemungkinan jenis inovasi yang dapat dilakukan oleh perusahaan (Suherman, 2018). (1) Pengenalan produk baru atau perubahan kualitatif dari produk yang sudah ada. Atinya ada nilai kebaruan dari sebuah produk halal yang membuatnya lebih baik dari produk lain yang sejenis. (2) Proses inovasi baru bagi industri misalnya penggunaan teknologi. Tentunya teknologi dalam kegiatan produksi harus sesuai dengan syariat Islam misalnya penggunaan mesin pemotong yang tajam dalam penyembelihan hewan untuk produksi daging halal (3) Pembukaan pasar baru misal perluasan daerah penjualan/pemasaran. (baca juga tentang masalah agensi bisnis di sini)
Selain itu, teknik atau cara memasarkan produk juga harus selalu berlandaskan etika bisnis Islam misalnya kejujuran dan keadilan (4) Pengembangan sumber–sumber pasokan bahan baku baru atau input lainnya. Pasokan yang digunakan tentunya merupakan bahan baku yang halal serta didapatkan dengan cara yang halal. Hal ini karena multi bisnis syariah mesti dilakukan sesuai ajaran Islam (5) Perubahan dalam struktur organisasi misalnya manajemen produksi hingga pemasaran yang Islami. Contoh aplikatif ini yaitu dengan membuat suasana kerja yang Islami misalnya mewajibkan karyawan untuk berhenti bekerja dan salat ketika masuk waktunya (Tasmara, 2002). Kelima kemungkinan ini sangat bagus dijadikan pemetaan dalam membangun inovasi multi bisnis syariah dalam perusahaan.
Posting Komentar untuk "Cara membangun multibisnis syariah yang kreatif"