Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syariah: pengertian, sumber-sumber, sifat dan tujuannya

 

kitab suci umat muslim al-Quran
Canva

Pengertian syariah

Syariah secara bahasa (etimologi) berasal dari bahasa arab yaitu syara’a. Kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtar-us Shihab bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masalik (menunjukkan jalan). Artinya, secara bahasa syariah dijabarkan sebagai jalan menuju kebaikan. Adapun dalam berbagai penjelasan lain, syariah secara bahasa berarti jalan menuju mata air. Mata air ini di ibaratkan sebagai jalan menuju sumber kehidupan yang benar.

Adapun secara istilah (terminologi), Imam al-Qurthubi menyebut bahwa syariah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan. Artinya, syariah itu berupa hukum dan ketentuan yang pada dasarnya merupakan wujud agama. Mengenai hal ini, Ibn-ul Manzhur juga pernah menyebut bahwa syariah itu  artinya sama dengan agama. (baca juga tentang akidah dan tauhid di sini)

Sumber-sumber syariah

Syariah merupakan hukum utama dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, syariah harus bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah sebagai rujukan utamanya. Al-Quran merupakan firman Allah Swt tentang segala hal yang mesti dilakukan manusia, oleh karenanya al-Quran merupakan sumber hukum utama (syariah) ajaran Islam. Adapun as-Sunnah adalah kehidupan dan contoh dari Nabi Muhammad (Saw). Pentingnya as-Sunnah sebagai salah-satu sumber hukum Islam selain al-Quran disebutkan dalam surah al-Ahzab ayat 21 yang berbunyi:

لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٞ لِّمَن كَانَ يَرۡجُواْ ٱللَّهَ وَٱلۡيَوۡمَ ٱلۡأٓخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا 

Artinya:

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.

Selain al-Quran dan as-Sunnah, syariah juga bersumber dari ilmu fiqh yang menggunakan beberapa metode pengambilan hukum Islam. Metode-metode tersebut antara lain interpretasi al-Qur'an, interpretasi as-Sunnah, ijma atau konsensus di antara ulama (penalaran kolektif), qiyas (ijtihad) atau analogi determinan (penalaran individual), ihtihsan, istislah, dan urf atau tradisi. Namun, cara-cara pengambilan hukum ini hanyalah sebagai opsi lain jika terdapat masalah yang belum tertafsirkan secara rinci dari al-Quran atau as-Sunnah. 

Sifat-sifat syariah

Terdapat beberapa sifat-sifat syariah yang perlu diketahui. Pertama, syariah bersifat al-Ashly (orisinal). Artinya syariah merupakan aturan yang datang langsung dari Allah Swt dan bukan merupakan buatan mahluk. Sifat syariah yang satu ini disebabkan oleh dua hal yaitu karena syariah tidak merujuk pada sistem hukum tertentu dan fondasi syariah bukanlah akal manusia. Kedua, syariah bersifat at-Ta’tsiir (berwibawa). Sifat ini disebabkan karena pemberlakuan syariah didahului oleh penanaman keimanan atau akidah. Oleh karenanya, di mata umat muslim yang telah terbentuk akidahnya terlebih dahulu, syariah menjadi sesuatu yang mesti dilakukan. Ketiga, syariah bersifat al-‘Abada (abadi). Artinya, syariah selalu selaras dengan perkembangan zaman dari waktu-waktu. Tidak akan berubah dan abadi dikarenakan diajarakan oleh nabi terakhir penutup zaman yaitu Rasulullah Saw. Selain itu, syariah hanya dapat dihapus oleh Allah Swt melalui firmannya, namun kenyataannya tidak akan ada lagi firman yang akan turun ke dunia setelah kepergian Rasulullah Saw.

Tujuan dasar syariah

Pada dasarnya tujuan dasar syariah adalah mencapai falah (kesejahteraan dunia dan akhirat). Falah ini dapat dijabarkan menjadi tiga kebutuhan dasar manusia. Kebutuhan dasar ini antara lain maslahat utama (primer), maslahat penting (sekunder) dan maslahat penunjang (tersier). Maslahat utama ialah kebutuhan pokok hidup manusia yang meliputi agama (din), jiwa, harta, akal dan keturunan. Sedangkan maslahat penting merupakan kebutuhan untuk mempermudah urusan manusia misalnya jual-beli. Adapun maslahat penunjang merupakan kebutuhan untuk membuat kehidupan manusia lebih indah dan nyaman. Sebagai contoh misalnya kebutuhan akan kebersihan.

Sebagian ulama, terutama imam al-Ghazali menyebut maslahat utama sebagai maqashid syariah. Artinya, maksud dari syariah yang sebenarnya, dengan kata lain maksud dari setiap perintah dan larangan Allah Swt. Maksud atau tujuan yang dimaksud adalah menjaga agama (ad-Din), jiwa (an-Nafs), akal (al-‘Aql), keturuan (an-Nasab), dan harta (al-Mal). Kelima tujuan dari syariah tersebut adalah ruh dari ajaran Islam, ia tidak bisa dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. (Note: penjelasan tentang maqashid syariah secara lengkap bisa Anda baca di sini).

Selain tujuan yang dijelaskan di atas, berdasarkan buku 101 ekonomi Islam yang diterbitkan atas kerjasama FoSSEI menyebutkan bahwa tujuan syariah antara lain:

  1. Syariah bertujuan menciptakan kebaikan sekaligus mencegah kerusakan (syariah takwina jawadah wa mana’a fasaad)
  2. Syariah bertujuan menciptakan kemuliaan sekaligus mencegah kehinaan (syariah takwina shanaf wa mana’a izdira)
  3. Syariah bertujuan menciptakan ketertiban sekaligus mencegah kekacauan (syariah takwina tartiib wa mana’a fawdha)
  4. Syariah bertujuan menciptakan kejelasan sekaligus mencegah kebingungan (syariah takwina wudhuh wa mana’a irtibak)
  5. Syariah bertujuan menciptakan keadilan sekaligus mencegah kezaliman (syariah takwina ‘adaalah wa mana’a zhulumah)

Negara pelaksana syariah

Di berbagai negara Islam sekuler, campur tangan syariah dalam negara, politik, dan hukum menjadi sesuatu yang dilarang. Campur tangan syariah hanya terbatas pada kehidupan pribadi dan keluarga. Negara-negara yang termasuk ke dalam lingkup ini misalnya Turki, Mali, dan Kazakhstan. Adapun negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim lainnya seperti Pakistan, Indonesia, Afghanistan, Mesir, Nigeria, Sudan, Maroko dan Malaysia, memiliki sistem hukum yang sangat dipengaruhi oleh syariah namun tetap menyerahkan kekuasaan tertinggi pada konstitusi yang berlaku. Sedangkan Iran dengan beberapa karakteristik, adalah negara yang memiliki legislasi parlemen, tetapi juga konsisten dengan cara yang disebut oleh syariah. 

 

Posting Komentar untuk "Syariah: pengertian, sumber-sumber, sifat dan tujuannya"