Maqashid syariah dalam ekonomi Islam: pengertian, tujuan utama dan konsep dasarnya
![]() |
Canva |
Pengertian maqashid syariah
Maqashid syariah merupakan kata majemuk yang terdiri dari dua kata, al-maqashid dan al-syariah. Maqashid sendiri merupakan bentuk jamak dari kata maqsid yang berarti maksud, kesengajaan, atau tujuan dalam bahasa Arab. Adapun kata al-syariah berasal dari kata syara yang artinya jalan menuju mata air. Mata air ini diumpamakan sebagai jalan kehidupan yang baik atau sumber kehidupan yang baik. Jadi, maqashid syariah secara bahasa (etimologi/lughawi) dapat diartikan sebagai jalan kebaikan atau maksud syariah (Allah SWT) yang sebenarnya. (tentang ekonomi Islam baca di sini)
Adapun secara istilah (terminologi), maqashid syariah diartikan berbeda oleh para ahli dan ulama.Wahbah al-Zuhaili mengartikan maqashid syariah dengan makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara dalam seluruh hukumnya atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara pada setiap hukumnya. Adapun menurut Riyad Mansur al-Khalifi dalam tulisannya mendefinisikan maqashid syariah sebagai makna-makna dan hikmah-hikmah yang diinginkan pembuat syariat (Allah SWT). Meskipun sedikit berbeda namun semakna, imam al-Syathibi mendefenisikan maqashid syariah menjadi dua yaitu: pertama, berkaitan dengan maksud Tuhan selaku pembuat syariah; kedua, berkaitan dengan maksud mukallaf. Terakhir dan yang paling berbeda dari yang lainnya, imam al-Ghazali mengartikan maqashid syariah sebagai penjagaan terhadap maksud dan tujuan syariah adalah upaya mendasar untuk bertahan hidup, menahan faktor-faktor kerusakan dan mendorong terjadinya kesejahteraan.
Tujuan utama maqashid syariah
Banyak sekali ulama yang menjelaskan tentang maqashid syariah, salah-satu yang paling terkenal adalah imam al-Ghazali (505H) dengan konsep tujuan maqashid syariah atau pokok dari maqashid syariah. Al-Ghazali mencetuskan bahwa maqasid syariah tercermin dalam lima hal pokok yaitu menjaga agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Agama menjadi hal utama yang dipelihara oleh maqashid syariah karena keutamaannya. Tentu saja karena agama yang terpelihara adalah jaminan kesejahteraan bagi umatnya. Selain itu, maqasihd syariah menjaga agama agar tetap pada koridor yang seharusnya, tidak dibelokkan atau dibuat ke jalan yang salah oleh pihak-pihak tertentu. Selanjutnya yaitu menjaga jiwa, artinya maqashid syariah menjamin setiap jiwa. Hal ini dikarenakan jiwa menjadi begitu sangat berharga dan hanya Tuhan sebagai pemiliknya yang berhak mengambilnya. Menjaga jiwa artinya menjaga keselamatan manusia baik secara dunia maupun akhirat. Akal tak kalah pentingnya karena merupakan sarana bagi manusia dalam mencari kebenaran. Melalui akal, manusia dapat membedakan yang baik dan yang salah. Artinya, akal pada akhirnya mengantarkan manusia kepada kebenaran yaitu Tuhan. Tanpa akal, manusia akan berada dalam kesesatan dan jauh dari agama dan Tuhan. Adapun keturunan juga menjadi faktor penting yang mesti dijaga karena merupakan penentu masa depan sebuah umat. Keturunan atau penerus yang baik akan membawa sebuah kaum menuju puncak kejayaan. Selain itu, dengan menjaga keturunan artinya menjaga populasi manusia tetap terjaga dan menyelamatkan masa depan umat. Terakhir, menjaga harta merupakan unsur lain dalam maqashid syariah. Pentingnya harta merupakan hal yang tidak terbantahkan lagi, apalagi dalam beribadah. Harta merupakan sarana kehidupan manusia di dunia sekaligus sarana untuk beribadah kepada Tuhan sebagai bekal di akhirat. Atas alasan ini, harta menjadi sangat penting peranannya dalam kehidupan seorang manusia.
Tiga konsep dasar maqashid syariah
Abu Ishaq al-Syatibi (790H), salah-satu ulama dari kalangan mazhab Maliki, melalui karyanya al-Muwafaqat menjelaskan tiga konsep dasar maqashid syariah. Tiga konsep dasar tersebut antara lain dharuriyah, tahsiniyah, dan hajiyah.
a. Dharuriyah
Dharuriyah artinya penegakan kemaslahatan agama dan dunia. Bisa dikatakan bahwa jika dharuriyah terganggu, maka kemaslahatan manusia akan terganggu dari segi dunia dan akhirat. Atas alasan ini, dharuriyah harus selalu diutamakan dibanding tahsiniyah dan hajiyah. Dharuriyah itu bersifat mendasar, vital, dan sangat asasi dalam kehidupan manusia. Jika dharuriyah tidak terpenuhi, segala aspek kehidupan manusia akan terganggu. Pada akhirnya, tercukupnya kebutuhan dharuriyah disebut maslahah. Contoh dari dharuriyah adalah memenuhi lima tujuan yang telah disebutkan sebelumnya yang dikenal dengan al-Kulliyat al-Khamsah, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. (baca juga perbedaan ekonomi Islam dan konvensional di sini)
b. Hajiyah
Hajiyat dikenal juga dengan kebutuhan sekunder, merupakan kebutuhan yang membantu mempermudah kehidupan manusia dan menghilangkan kesulitan maupun kesempitan. Dapat ditambahkan, “Bahaya yang akan menimpa seseorang, dan kerusakan yang diakibatkan tidak akan menggangu kemaslahatan umum”. Contoh dari hajiyah misalnya kebutuhan pendukung seperti kendaraan.
c. Tahsiniyah
Tahsiniyat, yaitu maslahat yang merupakan tuntutan muru'ah (moral), dan itu dimaksudkan untuk kebaikan dan kemuliaan. Artinya, melakukan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan menghindari kebiasaan buruk yang diketahui oleh akal sehat. Berbeda dengan hajiyah, tahsiniyah tidaklah menambah nilai atau terlalu mempermudah kehidupan manusia. Tahsiniyah hanya sebagai pelengkap indahnya kehidupan manusia. Contoh tahsiniyah adalah kebutuhan yang mendekati kemewahan.
Posting Komentar untuk "Maqashid syariah dalam ekonomi Islam: pengertian, tujuan utama dan konsep dasarnya"