Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rancang bangun ekonomi Islam

 

pola konsep rancang bangun ekonomi Islam
Rancang bangun ekonomi Islam

Rancang Bangun Ekonomi Islam

Rancang bangun ekonomi Islam merupakan sebuah konstruk awal peta konsep ekonomi Islam yang digagas oleh pakar ekonomi Islam bapak Ir. Adiwarman A. Karim, S.E, M.B.A., M.A.P.E. Beliau merupakan salah-satu pakar ekonomi Islam Indonesia yang pernah bekerja di Bank Muamalat Indonesia. Sekarang ini, beliau menjabat sebagai anggota Dewan Syariah Nasional MUI dan dewan pengawas sejumlah lembaga keuangan syariah. Informasi lebih detail tentang beliau dapat dibaca melalui link Adiwarman Karim.

A. Teori Ekonomi Islam

            Dasar atau pondasi ekonomi Islam terbagi atas lima unsur. Unsur-unsur tersebut adalah tauhid, adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilafah (pemerintahan), dan maad (hasil). Pada dasarnya, tauhid memberikan sebuah pondasi keyakinan yang unik dalam ekonomi Islam. Tauhid terhubung melalui perannya memperkokoh kepercayaan tentang ekonomi Islam karena merupakan ajaran Islam yang diturunkan oleh Tuhan (Allah SWT). Selain itu, tauhid menimbulkan kesadaran akan pemilik sebenarnya segala sumber daya alam yaitu Allah SWT dan manusia hanya dititipi SDM tersebut. Lebih jauh, kesadaran ini akan membuat manusia berekonomi dengan cara yang baik karena tahu bahwa semua kegiatan bisnis dan ekonomi akan mereka pertanggungjawabkan kelak kepada Allah SWT.

            Adl (keadilan) sendiri merupakan wujud dasar ekonomi Islam setelah tauhid. Adl memberikan pondasi bagi manusia agar berekonomi dengan cara yang tidak menzalimi diri sendiri ataupun orang lain. Implikasi ekonomi dari nilai ini adalah bahwa pelaku ekonomi tidak dibolehkan untuk mengejar keuntungan pribadi bila hal itu merugikan orang lain atau merusak alam. Dasar ekonomi Islam yang selanjutnya yaitu nubuwwah atau kenabian. Nubuwwah memberikan beberapa sifat khusus yang sangat berdampak positif bagi kegiatan ekonomi. Sifat-sifat ini merupakan sifat-sifat kenabian yang dapat dijadikan model untuk diterapkan manusia biasa serta dapat diterapkan dalam kegiatan ekonomi. Sifat-sifat kenabian yang dimaksud ini antara lain siddiq (kejujuran), amanah (tanggung jawab/kepercayaan), fathanah (kebijaksanaan), dan tabligh (keterbukaan). Tujuan utama dari penerapan sifat-sifat ini adalah terciptanya ekonomi yang baik karena pelaku ekonomi yang baik.

            Khilafah atau pemerintahan memiliki peran sentral dalam kegiatan ekonomi. Perannya yaitu menjaga agar kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan ajaran Islam demi menghindari dilanggarnya hak-hak manusia. Semua ini dalam kerangka mencapai muqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan syari’ah), yang menurut Imam Al-Ghazalii adalah untuk memajukan kesejahteraan manusia. Selain itu, manusia dalam Islam dipandang sebagai pemimpin bukan hanya kepada manusia lain, tetapi juga kepada mahluk lain dan dirinya sendiri. Itulah sebabnya, manusia harus senantiasa menjaga agar hak-hak setiap mahluk hidup tetap terpenuhi dalam kegiatan ekonomi. Di ruang inilah pemerintah sangat dibutuhkan perannya sebagai pengawas dan pelaksana. Terakhir, ma’ad atau hasil merupakan salah-satu unsur yang mendasari manusia melakukan kegiatan ekonomi. Hasil yang menjadi tujuan ekonomi Islam disebuh falah. Falah dalam pandangan Islam artinya kesejahteraan dunia dan akhirat.

B. Prinsip-prinsip Sistem Ekonomi Islam

Pada dasarnya, prinsip-prinsip ekonomi Islam merupakan prinsip yang lahir melalui dasar-dasar pondasi ekonomi Islam yang kuat. Jika diamati dengan saksama, berdasarkan gambar di atas tampak jelas bahwa setiap pondasi dasar tertentu mewujudkan prinsip ekonomi Islam yang tertentu pula. Misalnya, tauhid dan keadilan melahirkan sebuah prinsip unik ekonomi Islam bernama multple ownership atau kepemilikan bersama. Sekarang, untuk lebih jelasnya mari kita bahas satu persatu;

Pertama, multiple ownwrship merupakan prinsip yang lahir dari tauhid dan keadilan. Kepercayaan terhadap kepemilikan Tuhan atas segala sumber daya alam yang ada, serta didorong rasa keadilan terhadap mahluk lain, membuat pelaku ekonomi atau dalam hal ini manusia akan senantiasa percaya bahwa segala sumber daya alam tidak boleh di privatisasi untuk kepentingan pribadi. Sumber daya alam semestinya selalu digunakan untuk kepentingan bersama semua mahluk hidup. Atas dasar kepercayaan ini, lahir sebuah prinsip ekonomi Islam yang percaya bahwa segala sumber daya alam meskipun dikelola oleh swasta atau individu harus selalu digunakan untuk kepentingan bersama atau setidaknya bermanfaat bagi keseluruhan mahluk hidup. Prinsip ini pada akhirnya dikenal dengan kepemilikan bersama atau multiple ownership.

Kedua, freedom to act atau kebebasan bertindak. Sesuai namanya, kebebasan bertindak merupakan prinsip ekonomi Islam yang membebaskan manusia untuk mengambil peran apapun dalam kegiatan ekonomi selama tidak melanggar aturan syariah. Kebebasan bertindak lahir melalui adanya dasar keadilan yang menjaga setiap manusia untuk memiliki hak yang sama dalam perekonomian, dibantu oleh sumber daya manusia yang baik karena mengikuti sifat nubuwwah, serta didukung oleh khilafah atau pemerintahan yang baik dalam mengatur kebijakan atau aturan perekonomian. Maka, setiap manusia memiliki kebebasannya masing-masing dalam kegiatan ekonomi.

Ketiga, sosial justice atau keadilan sosial merupakan prinsip yang artinya menjaga keadilan merata di setiap mahluk hidup. Khilafah atau pemerintahan harus menjamin kebutuhan semua rakyatnya dan memastikan keseimbangan sosial dalam masyarakat khususnya antara yang kaya dan miskin. Selain itu, pemerintah harus selalu memperhatikan tujuan dan hasil (ma’ad) segala bentuk kegiatan ekonomi. Atas dasar inilah, pemerintah boleh melakukan intervensi pasar jika terjadi distorsi yang dapat menggangu jalannya kegiatan ekonomi dan membuat hasil yang diharapkan tidak tercapai. Melalui cara ini, maka akan terwujud prinsip ekonomi Islam keadilan sosial.

C. Perilaku Islami dalam Bisnis dan Ekonomi

Kita semua percaya bahwa landasan teori yang baik harus dimaksimalisasi dengan penerapan atau aktualisasi yang baik pula. Ekonomi Islam sejauh ini telah memiliki landasan teori yang baik, sekarang yang perlu dilakukan adalah menerapkannya dengan baik. Semua itu karena teori yang unggul dan sistem-sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan merupakan jaminan bahwa perekonomian umat muslim Islam akan otomatis maju. Maka dari itu, ahlak menjadi kebutuhan selanjutnya yang harus melindungi segala bentuk aktualisasi ekonomi Islam. Seorang manusia dalam kegiatan ekonomi, baik sebagai produsen, konsumen, ataupun distributor harus memiliki nilai akhlak yang baik agar kegiatan ekonomi bisa berjalan maju.

Pada dasarnya, sistem ekonomi Islam hanya memastikan agar kegiatan ekonomi tetap sesuai ajaran Islam. Sistem ini tak dapat memastikan kemajuan ekonomi, karena kemajuan ekonomi tergantung dari sumber daya manusianya. Perekonomian umat muslim baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku Muslimin dan Muslimatnya sudah itqan (tekun) dan ihsan (provesional). Atas dasar itulah, ahlak menjadi indikator baik-buruknya manusia dan baik-buruknya manusia sebagai pelaku ekonomi akan menentukan maju atau tidaknya sebuah perekonomian.

Posting Komentar untuk "Rancang bangun ekonomi Islam"