Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zakat fitrah, emas dan perak: pengertian, haul dan nisabnya

 

zakat fitrah di idul fitri
Canva

ZAKAT merupakan kewajiban umat Islam yang sangat ditekankan setelah salat. Istilah ini diambil dari kata zaka yang artinya bersih, suci dan bertumbuh. Artinya, setiap harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan bersih karena di dalamnya ada hak-hak orang yang membutuhkan. Maka, dengan membayar zakat seseorang telah membersihkan hartanya dari hak-hak orang yang membutuhkan. Manfaat lainnya, zakat dapat menumbuhkan rasa empati dan persaudaraan umat karena berkaitan dengan sifat tolong menolong. Pada artikel ini, khusus akan dijelaskan mengenai tiga jenis zakat yaitu zakat fitrah, mal dan penghasilan. Untuk jenis zakat lain dapat dibaca di link berikut: 

Zakat fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dibayarkan oleh umat Islam setiap tahun, pada bulan suci Ramadhan dan sebelum salat ied idul fitri dimulai (sebelum khatib naik ke mimbar). Ada banyak sebutan untuk zakat fitrah, termasuk zakat fitri dan zakat badan. Istilah zakat fitri lebih lazim digunakan karena istilah yang digunakan langsung oleh Rasulullah SAW, Adapun disebut zakat badan karena zakat fitrah diwajibkan atas orang yang telah lahir di dunia, baik miskin atau kaya selama memiliki ada sedikit kelebihan makanan. Ketentuan ini sesuai hadis yang berbunyi:

Terjemahnya:

“Dari Ibnu Umar Ra ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (terbuka) bulan Ramadan sebanyak 1 sa’ kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan (Muttafaqun‘alaih)”. Dalam hadits Bukhari disebutkan : Mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya”.

            Berdasarkan hadis tersebut dapat pula dijelaskan bahwa jumlah zakat fitrah adalah sebanyak 1 sha kurma atau gandum. Jumlah ini setara dengan 4 mud takaran yang setiap 1 mud itu sebanyak 675 gram. Maka, para ulama sepakat bahwa nilai 1 sha kurma atau gandum dapat pula ditukar dengan 3,5 liter atau 2,5 Kg makanan pokok sesuai daerah yang bersangkutan. Khusus Indonesia dapat pula diuangkan sesuai harga 2,5 Kg makanan pokok pada saat zakat dibayarkan. Adapun syarat wajib dikeluarkannya zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1.      Jika Islam, maka wajib baginya zakat fitrah baik laki-laki/perempuan, anak-anak dewasa, tua/muda hingga sehat/sakit.

2.      Memiliki makanan pokok setara 1 sha untuk kebutuhan keluarganya sehari semalam selama hari raya.

3.      Telah masuk waktu membayar zakat fitrah yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Berdasarkan hadis Ibn Umar, yang artinya; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri setelah ramadhan…(HR. Bukhari).

Adapun tujuan dari membayar zakat fitrah yaitu sebagai penyempurnaan ibadah puasa yang menghapus segala kesalahan dan kekurangan saat berpuasa Ramadhan. Inilah makna dari nama zakat fitri yang berarti kembali suci atau fitrah sebagaimana bayi yang baru lahir tanpa dosa. Tujuan zakat fitrah yang dijelaskan ini sesuai hadis yang berbunyi:

 

Terjemahnya:

“Dari Ibnu Abbas dia berkata telah diwajibkan oleh Rasulullah zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji serta memberi makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum solat hari raya, maka zakat itu diterima dan barang siapa yang membayarnya sesudah solat, maka zakat itu sebagai sodaqah biasa” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majjah).

            Jadi, jelas bahwa zakat fitrah merupakan penyempurna puasa yang membersihkan dari perbuatan sia-sia dan keji selama berpuasa. Zakat fitrah juga bermanfaat dalam membantu memberi makanan bagi orang-orang miskin agar memiliki cukup makanan di hari raya. Selain itu, dalam hadis tersebut dijelaskan pula bahwa zakat fitrah harus atau wajib dibayarkan sebelum solat eid hari raya idul fitri. Barangsiapa yang membayarnya setelah solat maka baginya bukan zakat fitrah melainkan sedekah biasa seperti hari-hari lainnya.

Zakat emas dan perak

Zakat mal atau harta sebenarnya merupakan sebutan lain dari zakat yang dibebankan terhadap harta yang disimpan orang muslim, meskipun pada dasarnya yang dikenai zakat semuanya adalah termasuk harta seperti binatang ternak dan makanan. Nabi Muhammad SAW telah menyebutkan beberapa nama dan jenis harta yang wajib dizakati seperti al-masyiyah (beberapa jenis hewan), al-zahab-fidhdhah (emas-perak), ‘urud al-tijarah (harta perdagangan), zuru’ simar (hasil pertanian dan tumbuhan tertentu), dan rikaz-ma’din (harta temuan dan galian). Khusus zakat mal yang akan dibahas kali ini adalah zakat emas dan perak. Jika ingin membaca terkait zakat hewan dan hasil pertanian silahkan klik di sini. Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan ketika memenuhi beberapa syarat. Berikut syarat-syarat zakat emas dan perak.

1.      Emas dan perak harus cukup nisab dan haulnya. Haul untuk keduanya adalah telah disimpan selama setahun. Adapun nisab untuk perak adalah sebesar 5 auqiah yang setara dengan 200 dirham (595 Gram), kurang dari ini tidak wajib zakat. Sedangkan untuk emas, nisabnya adalah 20 dinar (85 Gram).

2.      Pemilik emas dan perak haruslah memenuhi syarat wajib zakat seperti hartanya milik sendiri, berakal sehat dan seterusnya.

            Perlu diketahui bahwa emas dan perak juga diqiyaskan dengan uang, sehingga seseorang yang telah menyimpan uang selama setahun maka wajib baginya mengeluarkan zakat. Perhitungannya adalah jika uang yang disimpan tersebut telah senilai dengan 20 dinar emas. Adapun untuk emas perhiasan bagi perempuan maka menurut ulama tidak dikenakan zakat karena merupakan bagian dari kebutuhan. Selanjutnya, jumlah zakat emas dan perak sama yaitu 2,5% jika menggunakan haul tahun Hijriah dan 2,65% jika menggunakan haul tahun Masehi.

Sebagai contoh, Ismi memiliki emas sebanyak 110 gram dan 10 gramnya dipakai sebagai perhiasan, Emas tersebut telah dimiliki Ismi selama 1 tahun hijriah (cukup haul dan nisab). Harga emas saat Ismi membayar zakat misalnya 200.000 rupiah/gram. Maka, untuk tahun hijriah nilai zakat yang harus dikeluarkan Ismi adalah (110-10) × 200.000 × 2,5% = 100 × 200.000 × 2,5% = 20.000.000 × 2,5% = 500.000 rupiah. Jadi, Ismi berdasarkan haul tahun hijriah harus membayar zakat emasnya sebesar 500.000 rupiah.

 

Posting Komentar untuk "Zakat fitrah, emas dan perak: pengertian, haul dan nisabnya"