Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nisab dan haul zakat pertanian, hewan ternak dan barang galian

 

binatang ternak kambing
Canva

ZAKAT merupakan salah-satu kewajiban umat Islam. Dikenakan terhadap harta yang telah memenuhi syarat-syarat mengeluarkan zakat. Terdapat berbagai jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya, termasuk ke dalamnya hasil pertanian, binatang ternak hingga barang galian atau tambang. Masing-masing harta ini memiliki karakteristik yang unik sehingga ketentuan terkait zakatnya pun berbeda-beda. Berikut penjelasan singkat tentang zakat pertanian, binatang ternak dan hasil tambang.

Zakat pertanian

Zakat pertanian biasanya dikenakan terhadap hasil pertanian yang memiliki nilai ekonomis. Menurut pandangan mazhab Syafii, jenis hasil pertanian yang wajib dizakati antara lain beras, gandum, kurma dan anggur. Adapun dari pandangan mazhab Hambali mengatakan bahwa segala jenis hasil pertanian yang bernilai ekonomis maka wajib dizakati jika telah mencapai nisabnya. Sedangkan untuk syarat-syarat zakat pertanian adalah sebagai berikut:

1.      Hasil pertanian tersebut dari hasil ditanam sendiri, bukan tumbuh sendiri seperti hasil hutan.

2.      Hasil pertanian tersebut merupakan makanan pokok yang memungkinkan disimpan dalam waktu yang lama dan tidak rusak

3.      Sudah mencapai nisab hasil pertanian yaitu 5 wasaq atau setara 653 Kg.

            Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami pula bahwa zakat pertanian tidak memerlukan haul karena zakat pertanian dibayarkan setiap kali masa panen. Adapun terkait jumlah atau nilai zakat pertanian adalah 10% jika pertanian menggunakan system pengairan alami seperti air hujan dan mata air. Jika menggunakan pengairan buatan seperti saluran irigasi maka nilainya berkurang menjadi 5% saja. Selanjutnya jika menggunakan keduanya (pengairan alami dan buatan) maka jumlah zakatnya sebesar 7,5%. (baca tentang pengertian dan ketentuam umum zakat di sini)

Zakat hewan ternak

Zakat hewan ternak menurut para ulama dapat dibedakan menjadi dua pendapat. Pertama, menurut mazhab Hambali dan Hanafi hewan yang digembalakan (mencari makan sendiri) dalam setahun wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun yang dipelihara (dicarikan rumputnya) atau digembalakan untuk digunakan tenaganya maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat kedua, menurut mazhab Maliki baik yang digembalakan maupun yang dicarikan rumputnya, keduanya mesti dikeluarkan zakatnya. Selanjutnya, menurut ijma para ulama hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya tiga yaitu unta, sapi dan kambing. Ketiganya dianggap bermanfaat khususnya diperdagangkan sebagai makanan. Adapun hewan lain tidak diwajibkan zakat padanya terutama kuda, keledai dan kerbau karena digunakan tenaganya.

Untuk syaratnya, hewan ternak harus dimiliki selama setahun terhitung dari pertama kali dimiliki oleh penggembalanya. Pemiliknya haruslah orang sehat akalnya, merdeka dan memiliki hak penuh atas hewan ternak tersebut. Selain itu, salah-satu syarat lain adalah hewan ternak harus digembalakan secara bebas di alam. Adapun untuk jumlah nisabnya berbeda-beda antara unta, sapi dan kambing. Berikut tabel keterangannya:

Tabel 1. Nisab Zakat Unta

Nisab unta

Zakat yang wajib dikeluarkan

1-4

Tidak ada zakat

5-9

1 ekor kambing usia 2 tahun/biri-biri usia 1 tahun

10-14

2 ekor kambing betina usia 2 tahun

15-19

3 ekor kambing

20-24

4 ekor kambing

25-35

1 ekor anak unta usia 1 tahun masuk 2 tahun (bintu mukhod)

36-45

1 ekor anak unta usia 2 tahun masuk 3 tahun (bintu labun)

46-60

1 ekor anak unta usia 3 tahun masuk 4 tahun (higgo)

61-75

1 ekor unta betina usia 4 tahun masuk 5 tahun (juz’ah)

76-90

2 ekor anak unta betina usia 2 tahun atau lebih

91-120

2 ekor anak unta betina usia 3 tahun atau lebih

121-129

3 ekor anak unta betina

Dari 130 setiap 40 ekor dan seterusnya zakatnya 1 ekor unta betina usia umur 2 tahun masuk 3 tahun. Dan untuk setiap 50 ekor dan seterusnya zakatnya 1 ekor unta betina 3 umur tahun

Tabel 2. Nisab Zakat Sapi

Nisab sapi

Zakat yang wajib dikeluarkan

1-29

Tidak ada zakat

30-39

1 ekor anak sapi (kerbau) umur 1 tahun

40-59

1 ekor anak sapi (kerbau) umur 2 tahun

60-69

2 ekor anak sapi (kerbau) usia 1 tahun

70-79

1 ekor anak sapi (kerbau) usia 2 tahun dan 1 ekor anak sapi usia 1 tahun

80-89

2 ekor anak sapi (kerbau) usia 2 tahun

90-99

3 ekor anak sapi (kerbau) usia 1 tahun

100-109

1 ekor anak sapi betina (kerbau) dan 2 ekor anak sapi jantan

110-119

2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan

120-129

3 ekor anak sapi betina

130-139

3 ekor anak sapi jantan dan 1 ekor anak sapi betina

140-149

2 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan

150-159

5 ekor anak sapi jantan dan begitu seterusnya

Tabel 3. Nisab Zakat Kambing

Nisab kambing

Zakat yang wajib dikeluarkan

1-39

Tidak ada zakat

40-120

1 ekor kambing betina umur 1 tahun atau 2 tahun

121-200

2 ekor kambing betina umur 2 tahun

201-300

3 ekor kambing betina umur2 tahun lebih

301-400

4 ekor kambing betina umur 2 tahun lebih

Setiap bertambah 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing

Jumlah di atas telah ditentukan sedemikian rupa oleh ulama dari berbagai sumber. Dalil-dalil yang digunakan merupakan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Imam Muslim dan riwayat lainnya. Selain itu, dengan adanya kajian zakat hewan ternak maka peternak dapat membersihkan hartanya dari hak-hak orang yang membutuhkan. Dengan begitu, harta hasil beternak mereka menjadi berkah dan halal. (baca tentang orang-orang yang berhak menerima zakat di sini)

Zakat barang galian

Barang galian tambang atau ma’din adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, iok, minyak bumi, batu bara dan lainnya. Dikarenakan nilai ekonomisnya yang tinggi ma’din dalam Islam juga dikenakan zakat. Jumlah zakat untuk ma’din adalah 2,5 % dari total nilainya. Adapun nisabnya yaitu harus setara emas (85 gram) atau perak (595 gram). Barang galian atau ma’din tidak meiliki haul sehingga harus dikeluarkan zakatnya ketika telah dieksplorasi atau ditemukan. Zakat ma’din hanya berlaku untuk perorangan atau perusahaan, tidak berlaku bagi pemerintah yang melakukan penambangan dengan pertimbangan bahwa keuntungannya akan digunakan demi kepentingan umum. Hendaknya pula yang pengelola tambang yang dikenakan zakat merupakan orang muslim yang telah memenuhi syarat mengeluarkan zakat dalam pandangan Islam.

 

Posting Komentar untuk "Nisab dan haul zakat pertanian, hewan ternak dan barang galian"