Pengertian dan perkembangan regulasi halal di Indonesia
![]() |
Canva |
Pengertian regulasi halal
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari kata regulasi merujuk pada peraturan. Artinya, berupa larangan atau pembatasan terhadap perilaku tertentu. Sedangkan pengertian regulasi secara umum adalah upaya yang diciptakan untuk mengendalikan manusia atau masyarakat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan di dalam kehidupan bersama. Misalnya, regulasi tentang makanan halal diciptakan bersama untuk menciptakan rasa aman bagi umat muslim dalam mengonsumsi produk makanan yang dijual berbagai produsen makanan yang berasal dari negara non- muslim.
Adapun regulasi halal dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang dibuat untuk mengatur tentang kehalalan atau layak tidaknya sebuah produk dikonsumsi oleh umat muslim. Regulasi ini mencakup berbagai hal baik dalam proses produksi, distribusi, konsumsi, hingga sertifikasi dan labelisasi produk. Sertifikasi halal sendiri adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suau produk sesuai syariat Islam melalui pemeriksaan yang terperinci oleh LPPOM MUI. Adapun labelisasi halal merupakan pencantuman logo halal terhadap produk makanan yang telah disertifikasi halal. (baca juga tentang sertifikasi dan labelisasi halal Indonesia di sini)
Regulasi halal di Indonesia
Di Indonesia sendiri, awal mula labelisasi halal terjadi pada tahun 1976. Saat itu, kementrian kesehatan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 tentang kewajiban memberikan label, “mengandung babi” pada setiap produk yang mengandung unsur babi di dalamnya. Keputusan tersebut membuat produk yang mengandung babi harus memberikan label bergambar babi dengan tulisan, “mengandung babi” di dalam kotak bujur sangkar yang kesemuanya berwarna merah pada produk mereka. Cara ini dinilai efektif pada saat itu karena jumlah produk yang mengandung unsur babi pada saat itu relatif sedikit.
Labelisasi mengandung babi tersebut kemudian berganti pada tanggal 12 Agustus 1985. Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama No.42/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan No. 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan. Keputusan ini diambil sebagai respon/langkah ditemukannya berbagai produk mengandung unsur babi oleh kementrian kesehatan dan kementrian agama pada saat itu. Namun, ternyata langkah ini masih belum cukup mengatasi kecemasan masyarakat akan produk haram. Bahkan, pada tahun 1988 kembali terjadi kasus beredarnya berbagai produk yang mengandung bahan berunsur babi di tengah masyarakat Indonesia. Peristiwa ini tentu sangat meresahkan masyarakat. Menjawab masalah ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian membentuk LPPOM MUI di tahun 1989. Lembaga ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran masyarakat tentang produk halal yang beredar di Indonesia pada saat itu. (baca juga tentang rantai nilai halal di sini)
Pada tahun-tahun berikutnya muncul berbagai regulasi baru tentang produk halal. Pemerintah telah mengatur regulasi hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Undang-undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum bagi penjaminan produk halal di Indonesia. Juga diharapkan dapat meredam kekhawatiran masyarakat terkait beredarnya makanan haram di tengah-tengah mereka.
Posting Komentar untuk "Pengertian dan perkembangan regulasi halal di Indonesia"