Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-jenis lembaga pengelola zakat yang ada di Indonesia dan beberapa contohnya

 

badan amil atau lembaga amil zakat
Canva

ZAKAT dikumpulkan dan disalurkan oleh lembaga yang dikenal dengan sebutan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) atau kadang juga disebut Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). LPZ di Indonesia dapat dibagi atas 3 jenis yaitu BAZNAS, LAZ dan UPZ. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga pengelola zakat yang didirikan pemerintah, sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan lembaga pengelola zakat yang didirikan masyarakat atau organisasi Islam tertentu dengan izin Pemerintah atau Kementerian Agama RI. Adapun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan bagian atau unit terkecil dari BAZNAS yang dibentuk untuk mengumpulkan zakat langsung dari masyarakat. 

Di Indonesia, terdapat banyak sekali LPZ dari berbagai latar belakang organisasi. Setiap LPZ memiliki karakteristik yang berbeda, namun pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Tentunya, semua LPZ ini tetap masih dalam pengawasan pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Dari banyaknya LPZ di Indonesia, berikut beberapa di antaranya yang paling terkenal dan memiliki jangkauan yang luas dalam pengelolaan zakat:

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Badan Amil Zakat Nasional atau dikenal dengan sebutan BAZNAS didirikan oleh Pemerintah RI melalui UU No. 38 Tahun 1999 yang menyatakan adanya 2 jenis lembaga amil zakat di Indonesia yaitu LAZ dan BAZNAS. BAZNAS sendiri merupakan LPZ dengan cabang terbanyak yang mencakup BAZNAS kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Pada awal berdirinya BAZNAS bekerja sama dengan perbankan untuk menerbitkan rekening pembayaran zakat dengan kode unik 555 untuk zakat dan 777 untuk infak. Tercatat untuk tahun 2025 saja menjelang Idul Fitri jumlah zakat yang telah dikumpulkan BAZNAS mencapai 41 triliun rupiah. (baca juga tentang amil zakat di sini)

LAZISMU

Lembaga Amil Zakat, Infak dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) didirikan pada tahun 2002 oleh PP Muhammadiyah yang ditandai dengan penandatangan deklarasi oleh Prof. Dr. HA, Syafi’i Ma’arif, MA (Buya Syafi’i). Selanjutnya deklarasi tersebut kemudian dikukuhkan oleh Menteri Agama RI sebagai LAZ melalui SK No. 457/November 2002. LAZISMU pada awal berdirinya telah dianggap sebagai LAZ dengan skala nasional yang mengumpulkan zakat, infak dan shadoqah dari seluruh wilayah Indonesia. LAZISMU termasuk LAZ terbesar di Indonesia dengan jumlah pengumpulan zakat mencapai miliaran rupiah/wilayah dalam setahun.

NU-Care LAZISNU

NU Care-LAZISNU atau Nahdatul Ulama Care-Lembaga Amil Zakat, Infak dan Shadaqah didirikan pada tahun 2004 sebagai amanat dari Muktamar NU ke-31 yang diselenggarakan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. LAZISNU kemudian dikukuhkan menjadi LAZ melalui SK Menteri Agama RI No. 65/2005 untuk melakukan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada masyarakat luas. Berdasarkan informasi dari website resmi NU Care-LAZISNU, lembaga ini telah mengumpulkan ZIS di 29 negara, 34 provinsi atau 376 kabupaten/kota di Indonesia, dengan lebih dari 10 juta relawan.  

Dompet Dhuafa

Berbeda dari LAZ lain yang lahir dari lembaga keagamaan atau organisasi dakwah, Dompet Dhuafa justru lahir dari jurnalis salah-satu media terkenal di Indonesia yaitu Harian Republika. Jurnalis Harian Republika saat itu meiliki jiwa besar dan keinginan yang kuat dalam membantu sesama yang membutuhkan bantuan. Menariknya, tanggal berdirinya Dompet Dhuafa yaitu 2 Juli 1993 merupakan tanggal dirilisnya kolom donasi Dompet Dhuafa di halaman utama Harian Umum Republika. Setahun setelah halaman donasi Dompet Dhuafa terbit, akta pendirian Yayasan Dompet Dhuafa pun terbit dengan nomor akta No. 41 Tanggal 14 September 1994 di hadapan Notaris H. Abu Yusuf, S.H. Tercatat, dana yang telah dikumpulkan Dompet Dhuafa dari 1993 hingga tahun 2023 telah disalurkan kepada 1 juta jiwa yang membutuhkan. (baca juga tentang mustahik atau penerima zakat di sini)

Rumah Zakat

Rumah Zakat awalnya bernama lembaga Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ) yang didirikan pada tanggal 2 Juli 1998 oleh Abu Syauqi dan beberapa rekannya dari Majlis Ta'lim Ummul Quro, Bandung. Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan kemanusiaan bagi yang membutuhkan. DSUQ secara resmi bertransformasi menjadi LAZNAS bernama Rumah Zakat Indonesia (RZI) pada tahun 2007 melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007. Pada perkembangan selanjutnya, demi meningkatkan citra dan lebih mudah dikenal, RZI kemudian berganti nama menjadi Rumah Zakat. Hingga tahun 2023, Rumah Zakat telah menyalurkan dananya kepada 1,3 juta penerima melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan, dan bantuan kemanusiaan seperti bantuan bencana alam dan konflik persenjataan (perang).

Selain yang disebutkan di atas, masih banyak sekali LPZ yang terkenal dan memiliki potensi besar seperti Yayasan Yatim Mandiri, LAZNAS PHR, LAZIS Baitul Maal Hidayatullah, LAZ Nurul Hayat dan LAZIS DIY. Semuanya telah membantu dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada masyarakat yang membutuhkan. Bahkan, ada yang telah menyalurkan dananya ke luar negeri sebagai bagian dari bantuan kemanusian. Artinya, kini LPZ bukan hanya sebatas lembaga filantropi Islam lagi, namun telah bertransformasi menjadi lembaga kemanusian skala nasional hingga Internasional. Semoga semua LPZ di Indonesia dapat berkembang lebih maju lagi dan memberikan manfaat lebih banyak lagi kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

Posting Komentar untuk "Jenis-jenis lembaga pengelola zakat yang ada di Indonesia dan beberapa contohnya"