Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Amil zakat: pengertian, kriteria, dasar hukum dan contohnya di Indonesia

 

amil atau pengumpul zakat
Canva

ZAKAT wajid dikumpulkan dari umat Islam dan disalurkan ke umat Islam lain yang membutuhkan. Terdapat ketentuan-ketentuan dalam pengumpulan dan penyaluran zakat. Maka dari itu, diperlukan orang-orang khusus yang bertugas mengumpulkan zakat dan memastikan ketentuan-ketentuan zakat terpenuhi. Orang-orang ini kemudian disebut dengan amil zakat. Tugas utama seorang amil zakat adalah mengumpulkan zakat dari orang-orang yang wajib membayar zakat dan kemudian menyalurkannya kepada mustahik atau penerima zakat. Berikut ini penjelasan terkait amil zakat yang perlu dipahami.

Pengertian dan kriteria amil zakat

Amil zakat merupakan sebutan atau istilah yang ditujukan bagi orang-orang atau lembaga yang bertugas dalam proses pengumpulan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan zakat. Jadi, seorang amil zakat tidak hanya mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada para mustahik, namun juga bertugas dalam pencatatan zakat dan melaporkannya kepada masyarakat atau pihak yang berwenang/pemerintah. Keberadaan amil zakat ini sangat penting dalam memastikan zakat benar-benar telah diterima oleh orang yang membutuhkan. (untuk mustahik zakat dapat dibaca di sini)

Dikarenakan tugasnya yang penting, seorang amil zakat tentunya harus memenuhi beberapa kriteria. Adapun kriteria amil zakat antara lain telah baligh, berakal, beragama Islam, amanah dan mengerti hukum zakat. Baligh artinya telah dewasa baik secara umur (di atas 19 tahun) maupun mental, berakal artinya tidak gila atau terganggu kewarasannya dan tentu saja Islam artinya beragama Islam. Adapun amanah artinya dapat dipercaya dan jujur dalam mengemban tugasnya sebagai amil zakat. Terakhir adalah mengerti hukum zakat atau aturan-aturan dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada para mustahik. Pendapat Yusuf Qardhawi menambahkan dari keempat syarat tersebut, amil juga harus mampu secara fisik, mental dan jasmani serta berkomitmen dalam menjalankan tugasnya.

Dasar hukum adanya amil zakat

Dalil utama adanya amil zakat adalah dalil perintah dalam mengumpulkan zakat. Artinya, perintah untuk mengumpulkan zakat pada dasarnya mempertegas bahwa harus ada tang bertugas mengumpulkan zakat dari orang-orang yang wajib membayarnya. Perintah untuk mengumpulkan zakat dari harta seorang muslim terdapat dalam surah at-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

Terjemahnya:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Amil zakat juga menerima zakat sebagaimana mustahik yang lain. Zakat yang diterima amil didapatkan bukan dari kebutuhannya, tapi sebagai upah atas manfaat atau pekerjaan yang telah dilakukannya. Maka dari itu, beberapa dalil utama amil zakat juga berkaitan dengan mustahik zakat. Allah SWT berfirman dalam surah at-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ 

Terjemahnya:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Berdasarkan ayat tersebut, tampak jelas bahwa amil zakat juga berhak menerima zakat sebagai upahnya. Jumlah zakat yang diterima amil sebagai upahnya yaitu seperdelapan dari zakat yang dikumpulkannya. Ketentuan ini menurut Ibnu Waqi’, Khumaid Ibn Abdurrahman, Hasan Bin Shalih, Jubair, Dihak, Muslim bin Khalid, Ibnu Abi Najih, Mujahid, Mujahid, Dihak, dan as-Syafi’i. Adapun pendapat lain mengatakan bahwa bagian dari amil zakat disesuaikan dengan porsi kerjanya, pendapat ini datang dari  khalifah ‘Umar, Hasan, dan Abu Ja’far, Imam Malik.

Surah at-Taubah ayat 60 tersebut juga mengisyaratkan bahwa harus ada yang bertugas mengumpulkan zakat dan menyalurkannya yaitu amil. Selain ayat tersebut, dalam sebuah Riwayat Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayarkan upah amil dari hasil zakat yang dikumpulkan. Hadis tersebut berbunyi:

Terjemahnya:

Rasulullah Saw Bersabda, “sedekah tidak diperbolehkan kecuali dalam lima hal: bagi yang berperang di jalan Allah, Amil zakat, orang kaya yang bangkrut, atau seseorang yang kaya menghadiahkan tetangganya yang miskin, namun si miskin memberikannya sebagai hadiah kepada si kaya (HR. Muslim)

Kata sedekah dalam hadis tersebut merujuk pada zakat sebagaimana dalam kata sedekah dalah surah at-Taubah ayat 60. Artinya, selain untuk orang fakir, miskin, terlilit utang, orang yang berjihad di jalan Allah SWT, zakat juga diperuntukkan bagi amil zakat sebagai upah atas manfaat yang telah diberikan. Upah ini juga sebagai pengganti tenaga dan waktu yang telah diberikannya selama bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. (baca lebih jauh tentang berbagai jenis zakat disini)

Lembaga amil zakat di Indonesia

Amil zakat di Indonesia sangat banyak dan beragam. Namun, secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Baznas sendiri merupakan lembaga amil zakat yang didirikan oleh pemerintah (Kementerian Agama RI) dan memiliki cabang dari wilayah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat. Adapun LAZ merupakan lembaga amil zakat yang didirikan oleh organisasi Islam tertentu atas izin pemerintah. Contoh LAZ di Indonesia yang telah berskala nasional misalnya Dompet Dhuafa, Rumah Zakat Indonesia, NU CARE LAZISNU, dan LAZISMU.

Banyaknya lembaga dakwah Islam dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Indonesia adalah penyebab menjamurnya lembaga amil zakat. Meskipun begitu fenomena ini memberikan gambaran betapa besarnya potensi zakat di Indonesia. Zakat kini selain sebagai kewajiban umat muslin juga telah menjadi bagian dari upaya pembangunan nasional dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Potensi zakat Indonesia telah digunakan untuk berbagai program yang sejalan dengan pengembangan negara misalnya pemberdayaan UMKM dan bantuan pendidikan bagi rakyat yang kurang mampu.  

 

Posting Komentar untuk "Amil zakat: pengertian, kriteria, dasar hukum dan contohnya di Indonesia"