Riba: pengertian, jenis-jenis dan dasar hukum pengharamannya
![]() |
Canva |
Apakah yang dimaksud riba?
Riba secara bahasa (etimologi) berasal dari bahasa arab, “raba” yang bermakna ziyadah atau tambahan. Sedangkan dari segi istilah (terminologi), riba diartikan sebagai sebuah tambahan yang diperoleh dengan cara yang tidak baik atau bathil. Sederhanya, riba memiliki pengertian yaitu tambahan yang diperoleh melalui ketetapan syarat tertentu baik dalam kegiatan jual-beli maupun utang piutang. Ketetapan syarat yang dimaksud tentunya merupakan ketetapan yang hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya (bathil). Sebagai contoh, riba dapat membuat sesorang terlilit utang hingga dua kali lipat. Misalnya saja, jika si A meminjam uang sebesar 5000 kepada si B dengan syarat akan dikembalikan menjadi 10000 jika tidak dapat membayarnya tepat waktu. Nah, ketika tiba masa waktu pembayaran dan ternyata si B benar-benar tidak dapat membayarnya, maka utangnya akan menjadi 10000 atau dua kali lipat dari pinjaman. Tentu, ketetapan seperti ini akan sangat merugikan pihak peminjam yang pada akhirnya akan terlilit utang yang lebih besar. (baca juga tentang pengertian muamalah di sini)
Apa saja yang termasuk jenis riba?
Secara umum, riba dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu riba dalam pinjaman (al-nasiah) dan riba dalam jual beli (al-fadl). Riba al-nasiah terkait dengan tambahan bayaran yang dibebankan dalam transaksi pinjaman, sedangkan riba al-fadl bertalian dengan tambahan bayaran yang dibebankan dalam transaksi penjualan. Riba al-nasiah biasanya muncul sebagai tembahan ketika sesorang meminjam barang ribawi dan diwajibkan megembalikan dengan kelebihan tertentu. Misalnya, si A meminjam emas sebesar 1 gram ke si B dengan ketentuan bahwa emas tersebut harus dikembalikan atau dibayarkan dua kali lipat atau senilai 2 gram. Pada kasus yang lain, riba al-fadl muncul karena pertukaran barang-barang tertentu yang sejenis yang disebut barang ribawi. Barang-barang ribawi ini menurut al-hadits antara lain emas, perak, gandum, syair, barley atau burr (sejenis gandum juga), kurma, anggur kering, dan garam. Contohnya, menukar 1 kg gandum kualitas A dengan 1 kg gandum dengan kualitas B itu dilarang. Hal ini dikarenakan meskipun memiliki jenis dan kuantitas yang sama, kedua barang tersebut memiliki kualitas yang berbeda, sehingga akan menimbulkan kerugian salah-satu pihak. Contoh lainnya misalnya menukar emas 1 gram dengan kualitas 24 karat dengan emas 1 gram kualitas 22 karat juga tidak boleh karena kualitasnya berbeda. Namun, kedua barang sejenis ini boleh dipertukarkan jika sama atau sesuai nilainya. Misalnya, menukar emas 1 gram yang bernilai Rp.500.000 dengan emas 2 gram bernilai Rp.500.000 itu boleh dilakukan meskipun kuantitas dan kualitasnya berbeda.
Selain dua jenis riba tersebut, terdapat beberapa jenis riba yang sering disebutkan dalam beberapa buku fiqh muamalah. Riba ini antara lain riba dalam utang piutang yaitu jahiliah dan riba qardh. Riba jahiliah merupakan jenis riba yang terjadi apabila seseorang tidak mampu membayar utang ketika jatuh tempo atau waktu pembayaran. Maka, akibat dari ketidakmampuannya itu orang tersebut diwajibkan membayar pinjamannya dengan kelebihan tertentu. Misalnya, si A meminjam uang 50.000 kepada si B dengan ketentuan dia wajib membayarnya dua hari kemudian. Nah, dua hari kemudian si A ternyata tidak mampu membayar utangnya sehingga si B akhirnya mengatakan kepada si A bahwa dia boleh membayarnya di beberapa hari berikutnya dengan syarat si A mesti membayar sebesar 100.000 atau dua kali lipat dari pinjaman pokok. Selanjutnya, riba qardh yaitu riba yang diakibatkan suatu manfaat atau kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Misalnya, si A meminjam uang 10.000 kepada si B dengan syarat bahwa ketika dikembalikan uangnya harus dua kali lipat atau 20.000. Meskipun sepintas sama, riba jahiliyah dan riba qardh dapat dibedakan dari waktu syaratnya. Riba jahiliyah terjadi ketika sesorang tidak mampu membayar utang dan sebagai akibat keterlambatan membayar maka dia harus menambah pembayaran. Di sisi lain, riba qardh bukanlah akibat ketidakmampuan membayar karena langsung dipersyaratkan di awal peminjaman. (baca tentang akad kerjasama usaha di sini)
Bagaimana hukum riba?
Hukum dasar riba adalah haram. Ketetapan ini didasarkan pada berbagai nash Al-Quran dan hadits. Istilah riba disebutkan dalam empat surah dalam Al-Quran, yaitu surah al-Baqarah ayat 275, 276, dan ayat 278-280, surah Ali Imran ayat 130, surah an-Nisa ayat 161, dan surah ar-Rum ayat 39. Urutan atau tahapan pelarangan riba dimulai dari surah ar-Rum ayat 39, an-Nisa ayat 161, Ali Imran ayat 130, dan al-Baqarah ayat 278-279.
1. Pada surah ar-Rum ayat 39 merupakan penjelas atau bantahan kepada manusia yang menganggap riba sebagai perbuatan yang baik. Allah Swt berfirman:
وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ
Artinya:
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).
2. Pada surah an-Nisa ayat 161 merupakan penjelasan bahwa riba haram dan merupakan perbuatan yang amat buruk. Allah Swt berfirman:
وَأَخۡذِهِمُ ٱلرِّبَوٰاْ وَقَدۡ نُهُواْ عَنۡهُ وَأَكۡلِهِمۡ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِۚ وَأَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ مِنۡهُمۡ عَذَابًا أَلِيمٗا
Artinya:
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih
3. Pada surah Ali Imran ayat 130 merupakan penjelasan keharaman riba dan spesifik kepada riba yang dilipatgandakan. Allah Swt berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
4. Pada surah al-Baqarah ayat 278-279 yang menjelaskan bahwa apapun jenis tambahan yang berasal dari pinjaman itu termasuk riba. Allah Swt berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ
Artinya
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Sedangkan dalam hadits, riba dijelaskan melalui penjelasan barang-barang ribawi yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi:
Dari Ubadah ibn al-Shamit berkata, aku mendengar Rasulullah Saw melarang menukar emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kacang syair dengan kacang syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam kecuali sama dan sebanding. Barangsiapa yang menambahkannya atau sengaja meminta tambahannya, maka ia sudah berbuat riba. Maka para sahabat pun segera mengembalikan (barang yang masuk kategori riba) yang semula telah diambilnya.(H.R. Muslim)
Hadits lain diriwayatkan oleh Umar bin al-Khattab yang hampir senada dengan hadits riwayat Muslim sebelumnya. Hadit tersebut menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah berabda, “Emas dilunasi dengan emas itu riba, kecuali bila seimbang, gandum dengan gandum juga riba, kecuali bila sebanding pula”. Nah, dengan berbagai dasar tersebut, maka sudah sangat dipastikan bahwa riba itu haram baik sedikit maupun banyak. Semoga Allah Swt menghindarkan kita dari riba, akibat memakan riba, dan dampak riba terhadap kehidupan. Amin, allahumma amin!
Posting Komentar untuk "Riba: pengertian, jenis-jenis dan dasar hukum pengharamannya"