Fiqh muamalah: pengertian, dasar hukum dan ruang lingkupnya
![]() |
Canva |
Apakah yang dimaksud fiqh muamalah?
Fiqh muamalah adalah ilmu tentang hukum syara yang mengatur hubungan antar manusia dengan manusia lain yang sasaranya adalah harta benda (maal). Fiqh Muamalah secara bahasa (etimologi) berasal dari kata Fiqh (faqiha, yafqahu, faqhan/fiqhan = pemahaman yang mendalam) dan kata Muamalah (amala yu’amilu = saling bertindak). Artinya, secara bahasa dapat diartikan bahwa fiqh muamalah merupakan seperangkat pemahaman atau pengetahuan tentang tindakan manusia ke manusia lainnya. Sedang dari segi istilah (terminologi), fiqh muamalah berarti aturan-aturan tentang hubungan antar manusia dalam berbagai tatanan kehidupan. Jika disederhanakan, artinya hukum yang mengatur bagaimana seharusnya manusia saling bertindak atau berinteraksi satu sama lain.
Jika didalami, dalam ajaran Islam dikenal dua jenis fiqh yaitu fiqh ibadah dan juga fiqh muamalah. Fiqh ibadah merupakan jenis fiqh yang mengatur tentang hubungan vertikal manusia dengan Tuhannya. Artinya, dalam fiqh ini, segala hukum atau aturan terkait peribadatan/ibadah ritual (hubungan manusia dengan Tuhan) akan dipelajari. Sebagai contoh pembahasan dalam fiqh ibadah adalah shalat dan puasa. Berkebalikan dengan fiqh ibadah yang membahas persoalan hubungan seorang manusia dengan Tuhannya, fiqh muamalah merupakan fiqh yang membahas persoalan manusia dengan sesama manusia. Sebagai contoh, pembahasan dalam fiqh muamalah yaitu jual beli dan utang piutang. Jika digabungkan, kedua jenis fiqh inilah yang kemudian membentuk hukum/aturan-aturan dalam Islam. Rumusnya sebagai berikut:
Fiqh ibadah (hubungan manusia terhadap tuhannya) + fiqh Muamalah (hubungan manusia terhadap manusia)= aturan/hukum agama islam
Jadi, sederhananya fiqh mumalah adalah bagian dari syariat Islam yang mengatur tentang hubungan antar sesama manusia. Perlu diingat bahwa manusia yang hanya condong ke salah satunya, baik fiqh ibadah ataupun muamalah tidak dapat dikatakan Islam, karena sejatinya ajaran Islam merupakan perpaduan dari kedua jenis fiqh ini. (baca juga tentang konsep halal haram di sini)
Apa saja yang termasuk dalam fiqh muamalah?
Ruang lingkup fiqh muamalah mencakup berbagai aspek kehidupan yang berhubungan dengan hubungan antara sesama manusia bahkan hubungan terhadap sesama mahluk ciptaan Allah. Telah banyak yang menjelaskan tentang ruang lingkup atau pembagian fiqh muamalah. Salah-satunya adalah Ibn Abidin yang mengatakan bahwa fiqh muamalah dapat dibagi atas lima jenis yaitu :
- Muawadhah Maliyah (Hukum Perbendaan/harta). Artinya hukum terkait cara mendapatkan dan menggunakan harta.
- Munakahat (Hukum Pernikahan). Hukum ini mengatur tentang pernikahan/rumah tangga atau keluarga.
- Muhasanat (Hukum Acara/peradilan). Artinya hukum yang mengatur tentang sanksi pelanggaran syariat dan tata cara pelaksanaannya.
- Amanat dan Aryah (Hukum Pinjaman). Artinya hukum yang mengatur tentang pinjam meminjam harta dan seluk beluknya.
- Tirkah (Hukum Peninggalan/warisan). Hukum ini mengatur tentang tata-cara pembagian harta peninggalan atau akrab disebut warisan.
Pendapat lainnya dikemukakan oleh Al-Fikri dalam kitab al-Muamalah al-Madiyah, wa alAdabiyah. Beliau berpendapat bahwa fiqh muamalah dapat dibagi atas dua yaitu muamalah al-madiyah dan muamalah al-adabiyah. Muamalah al-madiyah yaitu muamalah yang mengkaji objek mumalah yaitu benda. Contoh untuk mumalah al-madiyah ini misalnya terkait benda yang halal, haram, atau syubhat untuk dimiliki. Mumalah al-adabiyah yaitu muamalah yang mengkaji tentang perilaku moral muamalah. Misalnya tentang cara mendapatkan harta seperti asas tolong menolong, ikhlas, iri, hasud, dan lainnya.
Jika dikaji lebih dalam lagi, melalui kedua jenis muamalah ini dapat dijelaskan ruang lingkup fiqh mumalah. Muamalah al-madiyah memiliki ruang lingkup antara lain Jual beli (tijarah/bai), gadai (rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhamam), pemindahan utang (hiwalah), perseroan /perkongsian (asy syirkah), perseroan harta dan tenaga (mudharabah), sewa menyewa tanah (musaqoh mukhabaroh), upah (ujroh al amah), sayembara (al ji’alah), pemberian (al hibbah), dan lainnya. Sedangkan untuk ruang liangku muamalah al-adabiyah antara lain mencakup ijab dan kabul, saling meridhoi, tidak ada paksaan, hak dan kewajiban dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.
Bagaimana hukum fiqh mumalah?
Hukum dasar fiqh muamalah yaitu mubah atau boleh. Artinya, segala jenis transaksi atau akad diperbolehkan sampai ada nash/dalil yang mengharamkannya. Nash/dalil yang dimaksud berasal dari al-Quran maupun hadist yang telah ditafsirkan oleh ulama kita. Allah Swt berfirman dalam surah Yunus ayat 59 yang berbunyi:
قُلۡ أَرَءَيۡتُم مَّآ أَنزَلَ ٱللَّهُ لَكُم مِّن رِّزۡقٖ فَجَعَلۡتُم مِّنۡهُ حَرَامٗا وَحَلَٰلٗا قُلۡ ءَآللَّهُ أَذِنَ لَكُمۡۖ أَمۡ عَلَى ٱللَّهِ تَفۡتَرُونَ
Terjemahnya:
“Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?”
Menurut para ulama, ayat ini menjadi dasar kaidah fiqh: Pokok dari kegiatan muamalah hukumnya mubah (boleh). Kegiatan transaksi apapun hukumnya halal, selama tidak ada nash atau dalil yang mengharamkannya. Berbeda dengan ibadah, yang pokok hukumnya haram, tidak boleh menjalankan suatu ibadah yang tidak ada tuntunan syariahnya atau dasar nashnya. Adapun hukum Islam yang berkaitan dengan muamalah harus dengan dalil dan petunjuk al-Qur’an dan al Hadits, sebagaimana uraian di bawah ini :
- Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-Qur’an dan al-Hadits. bahwa hukum Islam memberi kesempatan luas perkembangan bentuk dan macam muamalat baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.
- Muamalat dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur paksaan. Agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan.
- Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Bahwa sesuatu bentuk muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup bermasyarakat dan tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan).
- Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Bahwa segala bentuk muamalat yang mengundang unsur penindasan tidak dibenarkan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum fiqh muamalah adalah mubah atau boleh dengan memperhatikan beberapa aspek penting yang telah ditetapkan. Aspek penting tersebut yaitu mumalah harus dilakukan secara sukarela atau tanpa paksaan, mendatangkan manfaat dan menjauhkan mudharat, serta memenuhi unsur keadilan dalam pelaksanaannya. Melalui terpenuhinya aspek-aspek penting ini, maka muamalah akan bisa mewujudkan tujuannya yaitu mencapat kemaslahatan manusia. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang mendapat maslahah, amin ya Rabb!
Posting Komentar untuk "Fiqh muamalah: pengertian, dasar hukum dan ruang lingkupnya"