Khiyar dalam muamalah: pengertian, jenis-jenis dan dasar hukumnya
![]() |
Canva |
Apakah yang dimaksud khiyar?
Khiyar secara bahasa (etimologi) berasal dari bahasa arab, “khara-yakhirukhairan-wa khiyaratan” yang bermakna pilihan. Sedangkan menurut istilah (terminologi), khiyar artinya melakukan kegiatan untuk memilih salah-satu yang terbaik dari dua pilihan, dalam hal ini yaitu pilihan untuk melanjutkan ataupun membatalkan sebuah transaksi atau akad. Kebebasan untuk memilih melanjutkan ataupun membatalkan transaksi ini biasanya terjadi karena banyak sebab. Misalnya, barang yang dipesan tidak sesuai kesepakatan, terdapat cacat pada barang ketika dibeli, atau mungkin jual-beli tidak memenuhi syarat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Tak jauh berbeda, menurut Wahbah Zuhaily, khiyar adalah hak pilih bagi salah-satu pihak atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi. Hak pilih ini yaitu memilih melanjutkan ataupun membatalkan akad. Lebih lanjut, tujuan adanya khiyar sebenarnya adalah menghindari dirugikannya salah-satu pihak yang melakukan transaksi, dalam bahasa yang lebih sederhana yaitu mempertahankan subtansi jual-beli yaitu saling menguntungkan. Contohnya, seseorang memiliki hak khiyar ketika barang yang dia beli ternyata terdapat atau memiliki kerusakan, dalam hal ini khiyar memiliki posisi sebagai media agar pembeli tidak dirugikan dan penjual tidak memakan harta secara bathil atau dzolim entah dia sadar ataupun tidak sadar. (baca juga tentang pengertian muamalah di sini)
Apa saja jenis-jenis khiyar?
Khiyar dibagi atas beberapa macam tergantung sebab atau kondisinya. Secara umum, khiyar dapat dibagi atas dua yaitu khiyar al-syart (pilihan bersyarat) dan khiyar al-majlis (pilihan di tempat). Khiyar al-majlis merupakan khiyar yang paling umum terjadi. Khiyar ini menjelaskan bahwa baik pihak penjual maupun pembeli memiliki hak untuk melanjutkan ataupun membatalkan transaksi jika masih berada dalam satu majlis atau tempat transaksi yang sama. Contohnya, jika seseorang membeli barang di sebuah toko, dia masih memiliki hak untuk membeli ataupun tidak jadi membeli barang selama dia masih berada di dalam toko tersebut, dan apabila pembeli tersebut sudah berada di luar toko maka dia tidak dapat lagi mengembalikan barang yang telah dia beli. Pada umumnya, khiyar majlis berakhir ketika (1) Keduanya memilih bakal terusnya akad (2) Di antara keduanya terpisah dari lokasi jual beli.
Jenis khiyar selanjutnya adalah khiyar al-syart (pilihan bersyarat). Menurut Sayyid Sabiq, khiyar syarat adalah suatu khiyar di mana seseorang membeli sesuatu dari pihak lain dengan ketentuan dia boleh melakukan khiyar pada masa atau waktu tertentu, walaupun waktu tersebut lama, apabila ia menghendaki maka ia bisa melangsungkan jual beli dan apabila ia mengendaki ia bisa membatalkannya. Artinya, khiyar syarat merupakan jenis khiyar yang memberikan pilihan bagi penjual maupun pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad dengan syarat terntentu (syariah dan dapat diterima) dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, seorang pembeli boleh membatalkan atau melanjutkan untuk membeli barang dikarenakan barangnya ternyata memiliki kerusakan dengan batas waktu tiga hari. Khiyar al-syart masih dibagi ke dalam dua jenis khiyar lainnya. Kedua jenis khiyar tersebut antara lain sebagai berikut:
a.) Khiyar al-ayb (pilihan aib/cacat)
Khiyar al-ayb merupakan khiyar yang terjadi dikarenakan terdapatnya cacat atau kerusakan pada barang yang diperjualbelikan. Khiyar ini memperbolehkan bagi pembeli untuk mengembalikan barang atau membatalkan jual beli dikarenakan barang yang dibeli ternyata memiliki kerusakan dari penjualnya (tidak dirusak oleh pembeli tersebut), entah penjualnya tidak tahu ataupun tahu terkait kerusakan tersebut. Contohnya, garansi berbatas waktu pada suatu barang elektronik yang membuat pembeli memiliki khiyar untuk mengembalikan barang atau menggantinya dengan yang baru. Adapun syarat-syarat khiyar al-ayb antara lain:
· Cacat barang terjadi di tangan penjual
· Pembeli tidak mengetahui cacat tersebut ketika akad berlangsung
· Ketika menerima barang, pihak pembeli tidak mengetahu cacat barang tersebut
· Cacat tersebut sulit atau tidak bisa diperbaiki oleh pembeli
· Cacat terus berlangsung sampai batas pembatalan
b.) Khiyar al-ru’yah (pilihan pemeriksaan)
Khiyar al-ru’yah merupakan khiyar yang memberi hak pembeli untuk tetap melanjutkan atau membatalkan transaksi setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan dibelinya. Pemeriksaan tersebut terkait kondisi barang, rusak atau tidak, serta sesuai permintaan atau tidak. Contoh dari khiyar al-ru’yah misalnya memeriksa kondisi barang elektronik ketika hendak membelinya. Pemeriksaan inilah yang memberi hak bagi pembeli untuk tidak atau tetap membeli barang sesuai dengan hasil pemeriksaannya.
Selain beberapa jenis khiyar yang telah dijelaskan, terdapat khiyar lain yang menjadi pertentangan beberapa fuqaha. Khiyar ini bernama khiyar ta’yin (pilihan memilih). Khiyar ta’yin merupakan khiyar yang memberi pilihan bagi pembeli untuk memilih salah-satu dari tiga jenis barang yang sejenis dengan kualitas berbeda. Pembeli diberikan hak pilih (ta’yin) untuk mendapatkan barang yang terbaik menurut penilaiannya sendiri tanpa mendapatkan tekanan dari pihak manapun juga. Khiyar ini pun belaku hanya pada akad yang mengandung tukar balik seperti jual-beli. Banyak fuqaha yang berpendapat bahwa khiyar ini mengindikasikan ketidakjelasan objek akad, oleh karenanya melanggar atau tidak sesuai dengan syarat akad. Namun, Abu Hanifah dan juga kedua sahabatnya, Abu Yusuf dan Muhammad membolehkan khiyar ta’yin mengingat hal ini sangat dibutuhkan dalam kehidupan bisnis. Misalnya, seseorang yang tidak mahir memilih barang tertentu boleh mengkonsultasikannya kepada yang ahli untuk memilih barang yang tepat.
Bagaimana hukum khiyar?
Hukum khiyar secara umum terdapat dalam Al Quran surah An Nisa ayat 29 yang menjelaskan tentang jual-beli. Selain itu, khiyar secara terperinci disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari. Pada surah An Nisa ayat 29 disebutkan bahwa memakan harta sesama manusia dengan cara yang bathil itu dilarang. Allah Swt berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.
Alasan mendasar adanya hak khiyar yaitu menghindari menusia memakan harta sesamanya dengan cara yang bathil. Khiyar membantu seseorang untuk memilih membatalkan ataupun melanjutkan sebuah akad jika tidak sesuai dengan kesepakatan. Melalui cara ini, maka kerugian salah-satu atau kedua belah pihak dalam sebuah transaksi dapat diminimalisir resikonya. Misalnya, jika sebuah barang memiliki kerusakan ringan ketika hendak dijual, pembeli memiliki hak untuk tetap membeli barang ataupun membatalkan membeli barang itu agar nantinya tidak mengalami kerugian ataupun penyesalan karena telah membeli barang tersebut. Sedangkan bagi penjual, keputusan itu dapat membantunya menghindari dosa dari menjual barang rusak atau memakan harta sesama manusia secara bathil. Selain dari surah An Nisa ayat 29, ketentuan khiyar didasarkan pada hadits yang berbunyi,
“Dari Abdullah bin al-harits ia berkata: saya mendengar Hakim bin Hizam r.a dari Nabi Saw beliau bersabda, ‘Penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama mereka berdua belum berpisah. Apabila mereka berdua benar dan jelas, maka mereka berdua diberi keberkahan didalam jual beli mereka, dan apabila mereka berdua berbohong dan merahasiakan, maka dihapuslah keberkahan jual beli mereka berdua’. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadits tersebut menerangkan bahwa Rasulullah Saw memperbolehkan khiyar antara penjual dan pembeli selama mereka belum berpisah. Selain itu, beliau melanjutkan bahwa jika orang yang bertransaksi itu jujur dan jelas dalam transaksi mereka, maka transaksi mereka itu terdapat keberkahan Allah Swt di dalamnya. Sedangkan, jika mereka berdua berbohong dan merahasiakan ketika bertransaksi, maka transaksi mereka sama sekali tidak mendapatkan keberkahan dari Allah Swt. Wallahu alam!
Posting Komentar untuk "Khiyar dalam muamalah: pengertian, jenis-jenis dan dasar hukumnya"