Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rikaz atau harta karun temuan: pengertian, jumlah zakat dan pandangan hukumnya di Indonesia

harta karun atau rikaz disebut juga barang temuan
Canva

Apakah yang dimaksud rikaz?

Secara bahasa, rikaz atau arrakzu berarti terpendam. Istilah ini berasal dari bahasa arab rakaza-yarkazu yang artinya tersembunyi. Sebutan rikaz ditujukan bagi harta yang ditemukan tanpa pemilik baik sebelum era Islam maupun saat era Islam. Rikaz masih tergolong dalam kategori luqathah atau barang temuan sehingga menurut kebanyakan ulama terutama syafiiyah, penemuan rikaz harus diumumkan selama setahun apabila rikaz yang ditemukan diperkiran dari zaman Islam dan masih memungkinkan menemukan pemiliknya. Jika tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya maka penemu dapat memanfaatkannya. Tentunya, pemanfaatan ini setelah penemu mengeluarkan zakatnya jika rikaz tersebut telah memenuhi jumlah minimal zakat rikaz.

Perlu diperhatikan bahwa rikaz berbeda dengan barang galian tambang. Rikaz ditemukan dalam keadaan barang jadi tanpa perlu diolah, sedangkan barang tambang ditemukan dalam bentuk mentah dan masih memerlukan proses pengolahan. Terdapat dua jenis rikaz yang telah digolongkan ulama. Pertama, rikaz yang berasal dari zaman sebelum Islam. Rikaz jenis ini dikenali dari relief, ukiran, tulisan atau penanda dari masyarakat pra-Islam. Rikaz pra-Islam banyak ditemukan di masa Rasulullah SAW dan penemunya diberi hak sebagai pemiliknya. Adapun yang kedua adalah rikaz pasca Islam yang memiliki ciri relief, ukiran, tulisan atau penanda bahwa harta tersebut berasal dari peradaban Islam. Rikaz jenis inilah yang biasanya diumumkan sebelum menjadi hak penemunya. (baca juga tentang barang temuan luqathah di sini)

Kapan rikaz mesti dikeluarkan zakatnya?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, rikaz sebelum menjadi hak penemunya, maka harus dikeluarkan zakatnya. Namun, terdapat sedikit perbedaan ketentuan zakat rikaz dengan zakat lainnya. Pertama, zakat rikaz hanya diberlakukan terhadap jenis barang temuan emas dan perak, tidak untuk barang lain seperti intan, berlian dan perunggu. Kedua, zakat rikaz tidak memiliki haul namun memiliki nisab. Artinya, zakat rikaz wajib dikeluarkan ketika rikaz ditemukan tanpa perlu menunggu setahun. Adapun nisab rikaz menurut Syekh Muhammad ibn Qasim al-Ghazziharta adalah sebesar 20 mitsqal untuk emas dan 200 dirham untuk perak .

Jumlah zakat rikaz adalah 1/5 atau 20% dari total harta temuan. Artinya, 4/5 atau 80% sisanya menjadi hak milik penemunya. Nilai ini menurut pendapat kebanyakan ulama syafiiyah. Adapun untuk penyaluran zakat menurut pendapat yang lemah bahwa zakat rikaz disalurkan kepada rasul, kerabat rasul, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan jauh bukan untuk maksiat. Adapun menurut pendapat yang lebih kuat atau mahsyur, zakat rikaz tetap disalurkan sesuai aturan zakat pada umumnya yaitu kepada 8 golongan asnaf penerima zakat sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah at-Taubah ayat 60. (baca tentang 8 mustahik zakat di sini)

Rikaz dalam pandangan hukum positif di Indonesia

Di Indonesia, tidak ada undang-undang khusus yang membahas terkait penemuan harta karun atau rikaz. Namun, setidaknya terdapat satu pasal dalam KUH perdata yang menyinggung soal ini. Pasal tersebut adalah pasal 587 KUH Perdata yang berbunyi, “Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya diatas tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan separuh lainnya adalah milik si pemilik tanah”. Artinya, terdapat hak bagi penemu harta karun untuk memiliki harta karun yang ditemukannya. Namun, apabila harta karun tersebut ditemukan di lahan atau tanah pribadi orang lain maka penemu harus membaginya sama rata (50:50) kepada pemilik tanah atau lahan tersebut. Selanjutnya, harta karun yang ditemukan di atas tanah milik negara maka menjadi milik penemunya.

 

Posting Komentar untuk "Rikaz atau harta karun temuan: pengertian, jumlah zakat dan pandangan hukumnya di Indonesia "