Distorsi pasar Islami: pengertian, dasar hukum pelarangan dan contohnya
![]() |
Canva |
Apakah yang dimaksud distorsi pasar Islami?
Pengertian dari distorsi pasar ialah suatu gangguan atau intervensi dalam mekanisme pasar, baik dalam permintaan penawaran, penipuan, dan kerancuan (Muhammad Nur Rianto Al Arif dan Euis Amalia, 2016) . Artinya, terdapat oknum dalam mekanisme pasar yang membuat mekanisme pasar yang seharusnya berjalan alami menjadi terganggu. Oknum-oknum ini umumnya melakukan praktik kecurangan seperti kecurangan timbangan, penipuan kualitas barang hingga manipulasi permintaan dan penawaran melalui praktik penimbunan, penawaran palsu dan pencegatan terhadap barang di jalur distribusinya. Mudahnya, distorsi pasar dapat diartikan sebagai gangguan oknum tertentu dalam mekanisme pasar yang ideal sehingga timbul masalah dalam perdagangan seperti kenaikan harga, kelangkaan barang dan penurunan daya beli.
Defenisi dari distorsi pasar Islami yaitu berbagai kecurangan atau gangguan yang terjadi dalam mekanisme pasar Islami. Sangat penting dipahami bahwa yang dimaksud distorsi pasar Islami di sini adalah yang disebabkan oleh ulah manusia. Adapun gangguan pasar yang terjadi bukan dari ulah manusia atau oknum tidak termasuk distorsi pasar melainkan mekanisme pasar yang alami. Misalnya kenaikan harga beras akibat gagal panen oleh petani bukan termasuk distorsi pasar. Pengertian ini berkenaan dengan kisah yang diceritakan Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW pernah diminta oleh para sahabat untuk menentukan harga barang ketika harga-harga sedang naik namun beliau menolak permintaan tersebut. Beliau lantas bersabda,” Sesungguhnya Allahlah Zat Yang menetapkan harga, Yang menahan, Yang mengulurkan, dan yang Maha Pemberi rezeki. Sungguh, aku berharap dapat menjumpai Allah tanpa ada seorang pun yang menuntutku atas kezaliman yang aku lakukan dalam masalah darah dan tidak juga dalam masalah harta.” (hadis ini diriwayatkan oleh Abu daud, Majah, Tirmidzi dan lainnya).
Mekanisme pasar Islami sendiri adalah keadaan ideal sebuah pasar sebagaimana dalam ekonomi Islam yaitu tidak adanya intervensi pemerintah dalam perdagangan, tidak adanya kecurangan-kecurangan yang terjadi serta lancarnya distribusi barang dan jasa. Sederhananya terjadi keadilan dalam proses perdagangan yang terjadi. Bahaya dari adanya distorsi pasar adalah terganggunya proses pembentukan harga sehingga harga menjadi cenderung naik ataupun turun secara signifikan. Misalnya, penimbunan dapat menyebabkan kelangkaan barang yang berujung pada naiknya harga-harga. Pada tahap ini, pemerintah diperbolehkan dalam mengintervensi pasar dalam batas yang telah ditetapakan menangkap para pelaku distorsi pasar akan pasar kembali normal dan berkeadilan. (baca juga tentang distorsi pasar khusus riba di sini)
Apa dasar hukum pelarangan adanya distorsi pasar Islami?
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dasar hukum pelarangan distorsi pasar yaitu kisah yang diceritakan Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW pernah diminta oleh para sahabat untuk menentukan harga barang ketika harga-harga sedang naik namun beliau menolak permintaan tersebut. Selain berdasarkan hadis tersebut, terdapat beberapa ayat dalam al-Quran yang dijadikan rujukan utama larangan distorsi pasar. Salah-satu yang paling terkenal adalah surah an-Nisa ayat 29 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا
Terjemahnya:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Menurut tafsir Ibnu Katsir (ringkas) bahwa ayat tersebut memberikan petunjuk larangan menggunakan sarana yang dapat menyebabkan haram dalam proses mencari harta. Arti dari kata bathil mengisyaratkan bahwa segala bentuk kegiatan perdagangan yang dapat merugikan orang lain dilarang dalam Islam. Lebih lanjut, kegiatan bathil yang dimaksud dapat merujuk pada distorsi pasar karena dapat mengganggu kegiatan ekonomi dan merugikan orang lain. Pada ayat lain, larangan distorsi pasar dijelaskan lebih jelas atau eksplisit misalnya di surah al-Mutaffifin ayat 1-3 yang berbunyi:
وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ #ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ# وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ
Terjemahnya:
(1.) Celakalah bagi orang-orang yang curang
(2.) Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi
(3.) Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka menguranginya
Berdasarkan ayat, dapat mudah dipahami bahwa salah-satu bentuk distorsi pasar yang dilarang dalam Islam adalah penipuan takaran ataupun timbangan. Kegiatan ini bukan hanya merugikan orang lain, namun secara jelas melanggar prinsip kejujuran dan keadilan dalam kegiatan perdagangan. Jika dibiarkan, dapat mengurangi daya beli masyarakat dan mengganggu kegiatan perdagangan. Maka dari itu, khusus Ketika distorsi terjadi maka pemerintah dapat melakukan intervensi pasar seperti memberi hukuman pada pedagang-pedagang nakal yang melakukan kecurangan. (baca juga tentang hukum muamalah di sini)
Apa saja yang termasuk distorsi pasar Islami?
Ada berbagai jenis distorsi pasar Islami yang digolongkan dalam berbagai jenis seperti penipuan, penimbunan hingga manipulasi harga. Setidaknya, terdapat beberapa distorsi yang dikenal dalam ekonomi Islam atau pasar Islami. Berikut beberapa distorsi dalam mekanisme pasar Islami yang sering terjadi:
a. Ihtikar atau penimbunan merupakan kegiatan menimbun barang dengan tujuan mendapatkan keuntungan maksimal. Ihtikar dapat berorientasi untuk membuat langka barang tertentu agar barang tersebut menjadi mahal, namun kadang pula ihtikar berorientasi untuk mengambil keuntungan ketika harga suatu barang sedang naik akibat kelangkaannya. Ihtikar dilarang karena dapat menimbulkan kenaikan harga yang signifikan dan merugikan konsumen. Jika dibiarkan berlarut-larut maka ihtikar dapat menimbulkan masalah ekonomi lain seperti penurunan daya beli dan inflasi yang tinggi.
b. Bai najsy atau false demand adalah kegiatan untuk memanipulasi permintaan melalui permintaan palsu. Biasanya dilakukan oleh seorang pedagang yang menyuruh atau meminta orang lain agar memuji barang dagangannya agar orang lain tertarik membelinya namun di saat yang sama orang yang diminta memuji tidak membeli barang tersebut. Bai najsy juga kadang terjadi pada pelelangan yang mana orang tertentu diminta menawar dengan harga tinggi agar pembeli yang lain tertarik menawar lebih tinggi lagi. Kegiatan ini dilarang karena sifatnya yang memanipulasi permintaan atau harga yang dapat merugikan konsumen.
c. Tallaqi ruqban merupakan istilah yang merujuk pada kegiatan mencegat para petani atau penjual sebelum memasuki pasar. Kegiatan ini marak terjadi di pasar tradisional dan dilarang karena membuat petani atau pedagang kehilangan informasi tentang harga sebenarnya di dalam pasar. Akibatnya, kegiatan tallaqi ruqban dapat menyebabkan kerugian pada sisi petani maupun penjual, sementara yang melakukannya mendapat keuntngan. Tallaqi ruqban dilarang karena adanya upaya menutup akses pasar sehingga informasi harga hanya diketahui oleh segelintir orang. Situasi ini dapat dimanfaatkan dengan membeli barang dari petani dengan harga amat murah lalu menjualnya kembali dengan harga yang amat mahal.
d. Tadlis atau penipuan juga menjadi salah-satu distorsi yang sering terjadi. Tadlis dilarang karena menyebabkan kerugian kepada pembeli atau konsumen. Penipuan yang dimaksud mencakup banyak hal termasuk penipuan kualitas dan kuantitas. Kualitas contohnya upaya mencampur barang kualitas A dengan kualitas B, memberi label kualitas A pada barang kualitas B dan seterusnya. Adapun contoh penipuan kuantitas seperti praktik penipuan melalui timbangan, alat ukur liter dan upaya mengurangi kuantitas barang dalam kemasan. Misalnya, menuliskan isi 1 liter pada minyak kemasan yang ternyata hanya berisi 0,9 liter saja.
e. Taghrir atau ketidakpastian merupakan keadaan di mana baik penjual maupun pembeli tidak memiliki kepastian informasi terhadap transaksi yang mereka lakukan. Menurut Ibn Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli. Sebagai contoh, seseorang membeli undian, maka baik penjual atau pembeli tidak memiliki informasi isi dari undian tersebut apakah menang atau tidak. Contoh lainnya seperti pada jual beli anak sapi yang masih dalam kandungan induknya. Baik penjual maupun pembeli belum tahu pasti apakah anak sapi tersebut akan lahir secara sehat dan sempurna. Taghrir dilarang karena dapat menyebabkan pada kerugian karena unsur ketidakpastiannya dan sudah termasuk dalam kegiatan judi atau untung-untungan.
Posting Komentar untuk "Distorsi pasar Islami: pengertian, dasar hukum pelarangan dan contohnya"