Maysir dan gharar dalam muamalah: pengertian, dasar hukum dan jenis-jenisnya
![]() |
Canva |
Apakah yang dimaksud maysir dan gharar?
Maysir merupakan transaksi yang digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Transaksi ini lebih banyak dikenal dengan istilah judi. Menurut beberapa ahli terutama Muhammad Ayub, maysir sangat identik dengan kata qimar. Kedua kata ini (maysir dan qimar) memiliki makna yang hampir sama yaitu permainan untung-untungan (game of chance). Namun, meskipun memiliki makna yang hampir sama, terdapat perbedaan mendasar antara maysir dan qimar. Perbedaan tersebut yaitu maysir lebih merujuk pada permainan untung-untungan untuk mendapatkan sesuatu sedang qimar merujuk pada transaksi untung-untungan untuk mendapatkan sesuatu. Misalnya, contoh maysir adalah bermain kartu dengan taruhan dan mengundi taruhan dengan panah. Sedangkan contoh qimar misalnya jual beli buah yang belum matang di pohonnya.
Istilah lain yang juga sangat terkait dengan maysir adalah gharar. Gharar yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaanya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah. Istilah gharar sendiri merupakan istilah yang lebihh luas daripada maysir. Dengan kata lain, maysir sebenarnya merupakan bagian dari gharar. Artinya, maysir sudah pasti gharar sedangkan gharar belum tentu adalah maysir. Gharar mengacu kepada ketidakpastian (uncertainty) atau hazard yang yang disebabkan karena ketidakjelasan berkaitan dengan objek perjanjian atau harga objek yang diperjanjikan dalam akad. Contohnya, jual beli anak sapi yang belum lahir dan masih dalam kandungan induknya. Transaksi ini gharar atau tidak jelas objeknya karena belum diketahui anak sapi tersebut akan lahir dalam keadaan baik atau tidak. (baca tentang akad-akad muamalah di sini)
Apa saja yang termasuk maysir dan gharar?
Banyak sekali transaksi yang dapat dikategorikan maysir dan gharar. Pada jenis transaksi yang mengandung maysir, mungkin tidak perlu dijelaskan karena sudah sangat umum diketahui dengan nama judi. Misalnya judi sabung ayam, judi menggunakan dadu, judi pacuan kuda, dan lainnya. Sedangkan untuk gharar, menurut Imam Malik beberapa transaksi yang dapat dikategorikan sebagai gharar antara lain jual beli budak yang telah melarikan diri, jual-beli binatang yang telah lepas dari pemiliknya, dan jual beli binatang yang masih berada dalam kandungan induknya. Untuk menghindari gharar atau dengan kata lain mengidentifikasi gharar pada suatu transaksi maka menurut Muhammad Ayub dapat dilakukan dengan menghindari transaksi yang bersifat:
- Barang belum ada atau tidak eksis
- Barang-barang yang telah eksis tetapi belum berada di dalam kekuasaan penjual atau ketersediaan barang tersebut tidap dapat diharapkan
- Barang-barang yang dipertukarkan berdasarkan penyerahan dan pembayaran yang tidak pasti.
Pada masa sekarang, gharar dibedakan ilmuan antara gharar e kathir dan gharar qalil. Gharar e kathir merupakan gharar atau ketidakpastian yang berlebihan, sedangkan gharar qalil merupakan gharar atau ketidakpastian yang nominal. Nah, gharar yang dilarang itu adalah gharar e kathir, sedangkan gharar qalil masih diperbolehkan. Contoh dari gharar e kathir ini misalnya jual beli barang yang belum ada dalam kekuasaan penjual. Sedangkan untuk gharar qalil, contohnya yaitu pemesanan barang secara online. Meskipun ada ketidakjelasan, namun ketidakjelasan tersebut masih sangat kecil karena pembeli masih mengetahui jenis dan ketersediaan barang yang mereka beli.
Bagaimana hukum maysir dan gharar?
Maysir dan gharar adalah unsur terlarang kedua dalam sebuah transaksi setelah riba. Artinya, sama seperti riba, maysir dan gharar juga memilki status hukum haram. Untuk keharaman maysir, nash Al-Quran secara jelas menyampaikannya melalui ayat beberapa surah. Misalnya, al-Maidah ayat 90-91 dan al-Baqarah ayat 219. Sedangkan untuk gharar, keharamannya disebutkan dalam beberapa hadits yang diriwayatkan Muslim. Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi:
۞يَسَۡٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسَۡٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
Khamar dan judi memiliki manfaat dan juga dosa di dalamnya. Namun, kedua perbuatan ini dilarang karena dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Manfaat yang dimaksud khususnya mengenai al-maysir adalah manfaat yang hanya dinikmati oleh pihak yang menang, hal ini dipahami dari bentuk al-maysir pada masa jahiliyah, dimana dalam bentuk permainan al-mukhatarah pihak yang menang bisa memperoleh harta kekayaan yang dijadikan taruhan dengan mudah, sedangkan dalam bentuk al-tajziah, pihak yang menang akan merasa bangga. Di surah al-Maidah ayat 90 dan 91, Allah berfirman terkait judi yang merupakan perbuatan setan, maysir perlu dihindari manusia agar mendapatkan keberuntungan yang sebenarnya, serta dampak negatif dari berjudi. (baca tentang pengertian muamalah di sini)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ
90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dapat dikatakan bahwa judi merupakan perbuatan buruk yang hanya dikerjakan setan. Oleh karenanya, jika seorang manusia bermain judi maka dia termasuk golongan setan. Namun, jika seseorang meninggalkan judi, maka Allah akan meberikannya rezki berupa keberuntungan dalam hidup. Adapun dampak negatif dari berjudi sebagaimana dalam surah al-Maidah ayat 91 yaitu dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan diantara pelakunya serta menghalangi dari mengingat Allah dan juga sembahyang. Selanjutnya terkait gharar, hukumnya diambil dari surah An Nisa ayat 29 dan hadits riwayat Muslim. Allah berfirman dalam surah An Nisa ayat 29 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sessungguhnya Allah maha penyayang kepadamu”
Apa yang dimaksud, “memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil” dalam ayat tersebut termasuk ke dalamnya gharar. Hal ini dikarenakan gharar termasuk cara mendapatkan harta yang bathil. Ketetapan ini disebabkan oleh gharar yang sifatnya dapat merugikan pihak lain yang melakukan transaksi. Larangan gharar ini juga disampaikan dalam hadits riwayat Muslim yang menerangkan bahwa, “ Nabi Saw melarang jual beli hasat dan jual beli gharar”. Menurut Imam Nawawi bahwa hadits ini merupakan pokok bahasan pada bab jual beli dan mencakup banyak permasalahan yang sangat luas. Hadits ini menjadi dasar dilarangnya gharar dalam berbagai akad transaksi.
Posting Komentar untuk "Maysir dan gharar dalam muamalah: pengertian, dasar hukum dan jenis-jenisnya"